Freiburg vs Aston Villa, Duel Taktik di Liga Europa
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Paramount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel “Top Gun” yang dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertama “Top Gun” (1986).
Gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/6/2022) waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat, oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay. Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.
Keluarga Yonay mengklaim Paramount tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat “Top Gun: Maverick”. Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel “Top Gun”.
Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuelnya merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.
Pada tahun 2018 atau beberapa bulan sebelum “Maverick” mulai produksi, ahli waris Yonay mengajukan pemberitahuan untuk menghentikan pengambilalihan hak cipta. Kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak memungkinkan Yonay dapat memulihkan kembali hak ciptanya setelah 35 tahun.
Keluarga Yonay mengklaim bahwa hak cipta untuk “Top Gun” telah dikembalikan kepada mereka pada 24 Januari 2020. Menurut klaim mereka, Paramount seharusnya perlu melisensikan kembali hak atas "Top Gun" untuk membuat apa pun turunan ceritanya. Pihak Yonay berargumen bahwa tanpa cerita di majalah itu, "Top Gun" atau "Top Gun: Maverick" tidak akan ada.
Sementara itu, perwakilan Paramount telah mengatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membela diri dengan penuh semangat.
Pengacara di bidang hiburan Mark Litwak berpendapat bahwa sulit untuk mengatakan bahwa sekuel baru tidak ada hubungan dengan artikel atau cerita aslinya. Di sisi lain, batas mengenai kemunculan ide juga tidak selalu dapat terlihat jelas.
“Artikel tersebut bukanlah skenario, dan Paramount dapat berargumen bahwa artikel tersebut pada dasarnya hanyalah sebuah ide cerita dan tidak lebih. Ide tidak memiliki hak cipta,” katanya kepada IndieWire, yang dikutip Antara, Rabu (8/6/2022). setelah meninjau kasus tersebut.
Menurut Litwak, jika permintaan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka konsekuensi pada Paramount cukup dramatis, sekecil apapun ganti ruginya. Meski begitu, ia memprediksi bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.