Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Gary Iskak. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Polisi membawa Gary Iskak ke rumah sakit setelah artis tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Gary mengeluh sakit.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu, mengatakan Gary dilarikan ke rumah sakit Selasa (24/5/2022) petang pukul 19.00 WIB, atau empat jam setelah dia digiring ke Polda Jabar.
"Yang bersangkutan mengeluh sakit. Lalu, pukul 19.00 WIB malam, kami bawa ke rumah sakit," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ibrahim menjelaskan Gary dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, Ibrahim belum bisa menjelaskan keluhan yang dialami Gary.
"Untuk apa yang dikeluhkan, kami juga masih menunggu dari pihak rumah sakit," tambahnya.
Baca juga: Aktor Gary Iskak Ditangkap Polisi, Diduga Saat Lagi Nyabu
Dia memastikan hingga Rabu siang kondisi Gary dalam keadaan stabil. Gary menjalani perawatan medis dengan didampingi oleh keluarganya.
Sebelumnya, Gary ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena diduga menggunakan sabu-sabu bersama empat orang rekannya.
Empat orang lain yang turut ditangkap bersama Gary adalah TR, DW, AR, dan SP. Kelimanya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu setelah dilakukan tes urine.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
IHSG menguat 0,40 persen ke 6.462,43 saat pasar mencermati respons BI setelah The Fed menaikkan suku bunga 25 bps.
Polresta Sleman menyiapkan gelar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
Warga Kalibawang mendukung rencana RSUD di utara Kulonprogo dan siap melepas lahan dengan syarat UGR wajar serta tenaga kerja lokal dilibatkan.
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).
Kejagung akan melimpahkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan P-21.