Wamendagri Sebut Usulan Kewarganegaraan Ganda Masih Dikaji
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
Gen Halilintar liburan di Amerika Serikat./Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA-Gen Halilintar didenda Rp300 juta imbas dari pelanggaran hak cipta karena mengcover dan mengubah lirik lagu Siti Badriah, "Lagi Syantik" tanpa izin.
Denda tersebut berdasarkan gugatan yang diajukan Nagaswara selaku label. Mahkamah Agung pun memutus bersalah Gen Halilintar yang melakukan cover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik".
"Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, ditemui di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Sayangnya, keputusan yang sudah ditetapkan pada Desember 2021 itu belum mendapat respons baik dari pihak Gen Halilintar. Terbukti dengan tidak dibayarnya uang denda hingga saat ini.
"Sampai sekarang belum ada iktikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi.
Baca juga: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Cacar Monyet atau Monkeyprox
Permasalahan ini bermula dari aksi Gen Halilintar yang menyanyikan lagu "Lagi Syantik". Keluarga Atta Halilintar ini pun mengubah beberapa lirik.
Nagaswara pun tidak terima dan menggugat Gen Halilintar pada Januari 2020. Kala itu, label yang menaungi Siti Badriah meminta ganti rugi Rp9,5 miliar.
"Kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga," kata Yosh Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
"Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Hanya saja itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," ucapnya menambahkan.
Pihak Gen Halilintar yang diwakili Thariq Halilintar mengatakan, diubahnya lirik tersebut menyesuaikan dengan usia adik-adiknya.
"Bukan untuk mengubah sedikit pun konten atau menegatifkan lagu itu. Malah ingin lagu itu dinyanyiin anak-anak dan orangtua," kata Thariq Halilintar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.