Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Jumali
Jumali Kamis, 17 Maret 2022 05:17 WIB
Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Logo Halal - Ist

Harianjogja.com, JOGJA — Perubahan logo halal yang dilakukan oleh pemerintah sekaligus menandai perubahan pengurusan sertifikasi halal. Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini langsung diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Proses sertifikasi halal sendiri berlangsung selama 21 hari.

Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal :

- Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal

- Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

- Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

- Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.

- Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal

- Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online