Driver Ojol Kini Bisa Ajukan KUR hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Seorang tenaga kesehatan memberikan suntikan penguat (booster) vaksin COVID-19 kepada warga setempat di sebuah lokasi vaksinasi sementara di Beijing, China pada 29 November 2021./Antra-Xinhua
Harianjogja.com, SOLO - Vaksinasi Booster sudah mulai dijalankan di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
Pemberian vaksin booster pun dilakukan dengan dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.
Homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang sudah didapat sebelumnya.
Sedangkan heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan vaksin berbeda dengan vaksinasi primer dosis lengkap yang sudah didapat sebelumnya.
Untuk jenis dosis primer Sinovac maka akan diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25ml).
Bagi tubuh, vaksin booster menggunakan AZ bisa membuat pasien mengalami sejumlah efek samping. Di antaranya:
Bahkan bagi pasien tertentu, efek samping vaksin booster juga bisa menyebabkan terjadinya sakit perut hingga diare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.