Puluhan Obat Bahan Alam Tercemar BKO BPOM Ungkap Risiko Serius
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Ilustrasi pengangguran/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA - Lulus dengan Indek Prestasi Komulatif (IPK) tinggi, bukanlah jaminan bagi para fresh graduate untuk bisa mendapatkan pekerjaan.
Apalagi kondisi pandemi Covid-19 telah membuat banyak sektor pekerjaan yang terdampak. Banyak pekerja terpaksa harus diberhentikan dari pekerjaannya, seiring dengan ketidakpastian perekonomian.
Namun, bukan berarti para fresh graduate tidak akan mendapatkan pekerjaan. Sebab, masih banyak bidang pekerjaan yang menginginkan merekrut para fresh graduate.
Agar mampu bersaing dan diterima di dunia kerja, Kementrian Tenaga Kerja RI telah meminta kepada para fresh graduate untuk tidak hanya mengandalkan IPK. Tapi harus menyiapkan tiga hal yakni mencari pengalaman sebanyak-banyaknya dari organisasi, workshop, training, dan magang.
Selain itu seorang fresh graduate juga harus mampu membuat Curiculum Vitae yang relevan dan mencakup desain yang menarik. Di samping itu, itu juga harus memerhatikan syarat lowongan dan melengkapi berkas yang diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.