Kalahkan Pasangan Nomor 1 Dunia, Amri-Nita Lolos ke Final
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Ilustrasi pengangguran/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA - Lulus dengan Indek Prestasi Komulatif (IPK) tinggi, bukanlah jaminan bagi para fresh graduate untuk bisa mendapatkan pekerjaan.
Apalagi kondisi pandemi Covid-19 telah membuat banyak sektor pekerjaan yang terdampak. Banyak pekerja terpaksa harus diberhentikan dari pekerjaannya, seiring dengan ketidakpastian perekonomian.
Namun, bukan berarti para fresh graduate tidak akan mendapatkan pekerjaan. Sebab, masih banyak bidang pekerjaan yang menginginkan merekrut para fresh graduate.
Agar mampu bersaing dan diterima di dunia kerja, Kementrian Tenaga Kerja RI telah meminta kepada para fresh graduate untuk tidak hanya mengandalkan IPK. Tapi harus menyiapkan tiga hal yakni mencari pengalaman sebanyak-banyaknya dari organisasi, workshop, training, dan magang.
Selain itu seorang fresh graduate juga harus mampu membuat Curiculum Vitae yang relevan dan mencakup desain yang menarik. Di samping itu, itu juga harus memerhatikan syarat lowongan dan melengkapi berkas yang diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.