Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ilustrasi/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA pada Jumat (31/12/2021).
Informasi tersebut disampaikan Kanit 1 Subdit Siber Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam keterangannya yang diunggah di akun Instagram @siberpoldametrojaya.
"Di penghujung tahun ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," katanya.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan di salah satu hotel mewah yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat.
"Untuk prosedur pengamanan, sudah sesuai prosedur SOP, kita melibatkan polwan dalam pengamanan," jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kata dia, akan dijelaskan secara lengkap saat konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.
Meta menghadapi protes internal setelah program pengawasan karyawan untuk pengembangan AI dinilai melanggar privasi pekerja.
Netflix mengumumkan tur konser global Huntr/x dari film K-Pop Demon Hunters bersama promotor AEG Presents.
Al Nassr gagal juara ACL2 seusai kalah 0-1 dari Gamba Osaka. Cristiano Ronaldo jadi sorotan karena walk out dan tak mau menerima medali runner-up.
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.