Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Iis Dahlia. /Ist- Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyentil artis Iis Dahlia.
Pedangdut Iis Dahlia kembali menghadapi masalah. Kali ini gara-gara ucapannya dalam sebuah program yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta beberapa bulan silam.
Dalam salah satu segmen di acara Brownies, Iis Dahlia tampak meluapkan emosinya. Dia menanggapi sinis komentar netizen yang menyebutnya seperti laki-laki.
"Eh tunggu dulu, bilang gua laki banget emang lu udah liat gue enggak pake baju?,” ujar Iis Dahlia, dikutip pada Selasa (2/11/2021).
Namun, ada ucapan Iis yang terdengar kurang jelas di bagian akhir kalimat itu dan ternyata menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BACA JUGA: Dilaporkan ke Ombudsman, Lapas Perempuan di Gunungkidul Membantah Ada Kekerasan Fisik ke Napi
Lembaga tersebut menilai sang pedangdut mengucapkan kata bermakna kasar. KPI kemudian melayangkan teguran secara tertulis untuk program Brownies.
Teguran ini tertuang dalam KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 627/K/KPI/31.2/09/2021.
"Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 13.02 WIB menampilkan a.n. Iis Dahlia yang mengumpat karena kekesalannya terhadap komentar netizen di media sosial. Umpatan tersebut berupa kata yang bermakna kasar dan cabul,” dikutip dari hasil putusan KPI yang diterima awak media.
Atas kesimpulan tersebut, KPI menegaskan memberikan sanksi kepada program televisi yang menyiarkan Iis Dahlia tersebut.
"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Brownis”," tulis KPI.
Tetapi, hingga kini Iis Dahlia belum memberi penjelasan mengenai dugaan kata bermakna kasar dan cabul yang diucapkannya dalam program televisi tersebut.
Artikel ini telah tayang di https://www.okezone.com/ dengan judul "Iis Dahlia Ucapkan Kata Kasar di Program Televisi, Berujung Teguran KPI : Okezone Tren".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
PPh marketplace dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. DJP menyebut keputusan itu diambil karena kesiapan teknis empat platform.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.