Libur Panjang Kenaikan Yesus, Korlantas Siaga 24 Jam
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Ayu Ting Ting. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Pedangdut Ayu Ting Ting akan kembali diperiksa untuk kasus ITE yang dilaporkannya terhadap akun Instagram @gundik_empang milik Kartika Damayanti atau KD.
"Iya pasti akan di BAP lagi di Krimsusnya. Sekarang bikin laporan lagi, BAP lagi di Krimsus," kata kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang dihubungi Jumat (29/10/2021).
Hanya saja, Minola belum bisa memastikan kapan Ayu Ting Ting jalani pemeriksaan untuk kasus tersebut.
Sementara itu, Minola tak tahu bagaimana cara penyidik memeriksa KD. Seperti diketahui, KD saat ini masih berada di Singapura.
"Waduhh, saya belum dapat kabar ya dari penyidiknya," ujarnya.
Baca juga: Anniversary ke-3, Maia Estianty Singgung soal Maut
Ayu Ting Ting melaporkan KD terkait UU ITE pada Selasa (26/10/2021). Sebelumnya, Ayu juga melaporkan KD atas dugaan penghinaan.
Kedua laporan tersebut imbas Ayu tak terima putrinya, Bilqis, dihina oleh akun tersebut.
Ayu Ting Ting sendiri telah diperiksa dua kali terkait laporan yang pertama. Kedua orangtuanya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.