Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Ilustrasi perundungan/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Dugaan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjadi sorotan publik.
Ironisnya, korban dirundung oleh sesama karyawan yang juga bekerja di KPI Pusat. Kisah miris tersebut dia tulis dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Korban berinisial MSI menceritakan dirinya dirundung selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014. Puncaknya terjadi pada 2015, saat itu korban dilecehkan ramai-ramai hingga menyebabkan korban trauma dan jatuh sakit.
Apakah Anda juga mengalami bullying di tempat kerja? Berikut 7 tips yang perlu diingat ketika mendapat tindakan perundungan seperti dikutip dari hrmonline.com:
1. Mengambil Tanggung Jawab
Ambil tanggung jawab tidak hanya untuk kesehatan dan kesejahteraan Anda sendiri, tetapi juga orang lain yang bekerja dengan Anda. Anda sebaiknya peduli ketika seseorang dianiaya dan jadikan tanggung jawab Anda untuk mengambil sikap.
2. Hadapi Pelaku
Jangan pernah menerima perilaku yang memiliki dampak merugikan dan serius bagi Anda atau orang lain di tempat kerja. Pelecehan seksual dan intimidasi atau bullying termasuk dalam kategori tersebut.
3. Angkat Bicara
Biarkan orang tahu bagaimana perilaku mereka memengaruhi psikis orang lain. Meskipun terkesan aman, tetap diam bukanlah pilihan yang baik ketika kesejahteraan orang diremehkan. Dibutuhkan banyak keberanian, tetapi penting bagi Anda untuk menemukan kekuatan untuk menyuarakannya.
4. Bicara Langsung
Kejujuran sangat penting untuk membangun kesadaran dan memengaruhi perilaku pelaku intimidasi. Komunikasikan dengan jelas perilaku apa yang perlu dihentikan dan minta agar segera terjadi. Hindari menurunkan standar perilaku Anda sendiri dengan menjadi kasar atau agresif.
5. Fokus
Dalam beberapa kasus, \'dorongan balik\' akan membantu pelaku untuk memahami bahwa perilaku mereka salah dan berbahaya. Itu hanya mungkin terjadi jika Anda jujur tentang kekhawatiran Anda.
6. Minta Dukungan
Jika Anda merasa tidak nyaman atau tidak mampu menantang pelaku intimidasi secara langsung, mintalah dukungan dari manajer, kolega, atau SDM Anda. Ini mungkin terdengar sulit, tetapi penting bagi Anda untuk tidak membiarkan intimidasi tidak terselesaikan karena takut menghadapi masalah tersebut.
7. Cari Bantuan dari Luar
Jika Anda tidak memiliki siapa pun untuk dihubungi di tempat kerja, atau jika organisasi tempat Anda bekerja tidak menanggapi keluhan Anda dengan serius, pertimbangkan untuk mencari bantuan di tempat lain.
Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan untuk menghentikan intimidasi di tempat kerja kepada organisasi atau Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.