Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Jerinx, anggota grup band SID./instagram
Harianjogja.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mangkir pada panggilan perdananya sebagai tersangka pengancaman melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengacara Jerinx SID sudah memberikan kabar kepada tim penyidik Polda Metro Jaya bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
Alasannya, kata Yusri, tersangka Jerinx SID tengah sakit dan tidak bisa pergi dari Bali ke DKI Jakarta. "Jadi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Yusri menjelaskan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Jerinx SID terkait perkara tindak pidana pengancaman kepada Adam Deni selaku korban.
Dia juga mengimbau agar tersangka Jerinx SID kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya di Polda Metro Jaya.
"Kami imbau agar yang bersangkutan kooperatif ya," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Adapun pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya, Bali beberapa waktu lalu merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.