Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Banyak orang yang memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lainnya untuk membagikan foto dan video.
Biasanya mereka mengunggah kegiatan sehari-hari hingga banyak hal yang terjadi saat itu juga, tapi kamu harus tahu bahwa semuanya tak bisa kamu unggah di akun media sosial.
Meski manusia makhluk sosial, namun manusia juga harus memiliki privasi dengan diri sendiri. Untuk menjaga hal itu, berikut beberapa hal yang sebaiknya tidak kamu bagikan di media sosial kamu.
- Foto bersama pasangan
Setiap pasangan ingin menunjukkan rasa cinta pada pasangannya pada teman-temannya di media sosial.
Biasanya setiap pasangan mengunggah foto kemesraan di media sosial dengan caption \'\'I love you\'\' atau semacamnya.
Hal tersebut tidak perlu, karena hal itu merupakan privasi pribadi yang tak perlu diumbar.
- Komentar kasar
Di dunia maya kamu juga akan menemukan banyak orang yang tak memiliki etika yang harus kamu jaga.
Kamu harus paham media sosial bukan tempat untuk melakukan bullying atau memfitnah orang lain.
Sehingga pakailah kata-kata yang baik sehingga tidak menyakiti orang lain.
- Masalah pribadi
Memiliki masalah pribadi memang seharusnya tidak diumbar di media sosial.
Pasalnya bukan simpati yang akan kamu dapatkan, namun respon yang akan menilai kamu lebay atau alay.
Sebaiknya simpan masalah pribadi kamu ceritakan pada orang-orang terdekat saja.
- Boarding pass dan paspor
Beberapa orang menyukai membagikan foto perjalanan liburannya dengan mengunggah boarding pass di media sosial.
Nyatanya, dalam foto tersebut terdapat identitasmu yang nantinya bisa disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Jadi yang memiliki media sosial seperti Instagram, Facebook dan Twitter, mulai sekarang gunakan lebih bijak lagi ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
Bus wisata Taman Pintar tak lagi parkir di TKP Senopati. Pemkot Jogja menyiapkan drop zone di Sriwedani untuk memudahkan rombongan.
Kemenkop mengakui ada manajer Kopdes yang mundur karena penempatan jauh. Sekitar 1.900 manajer ditempatkan lintas provinsi.
Ojol perempuan di Jogja mendapat pelatihan bahasa Inggris gratis. Program ini digelar dua batch dan melibatkan komunitas Lady Bikers Jogja.