Kemenag Blokir Nomor Seri 177 Blangko Buku Nikah yang Dicuri
Kemenag Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang dicuri di KUA Kesambi agar tidak bisa disalahgunakan.
Zaskia Sungkar./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Zaskia Sungkar buka suara perihal kasus korupsi yang menjerat ayahnya, Mark Sungkar. Kakak Shireen Sungkar itu memberikan pernyataan yang di luar dugaan.
"Saya belajar keindahan iman dan nilai kehidupan dari ayah saya dengan segala masalah di masa lalu saya," katanya berbahasa Inggris di Instagram Story pada Selasa (9/3/2021).
"Sekarang dia juga belajar bagaimana cara untuk berdamai dengan hal yang tidak terduga yang baru-baru ini terjadi kepadanya dari masa lalu saya. Itu adalah keindahan keluarga," sambungnya lagi.
Zaskia Sungkar meminta sang ayah untuk berserah kepada Tuhan. Ia yakin waktu akan mengungkap semua kebenarannya.
"Takdir, hikmah dan menerima takdir yang sudah digariskan. I love you pa, lagi-lagi biar waktu yang menjawab," tuturnya.
Di story selanjutnya, dia juga menyebut akan ada hikmah yang indah. Kemudian, nikmat itu akan menjadi anugerah yang tak terduga.
"Ujian = tanda cinta Allah, karena setelah itu akan ada nikmat yang tak ternilai dariNya bahkan yang nggak kita sangka-sangka. Terus mengalir," beber Zaskia Sungkar.
"Sampai akan ada saat dimana kita ingat pengalaman pahit itu, dan kita cuman tersenyum ohh ini hikmahnya. Masya Allah nggak sebanding sama hadiah yang Allah kasih setelahnya" imbuhnya.
Kasus Korupsi
Mark Sungkar diduga terlibat korupsi setelah membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia" ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp5,072 miliar pada 2017.
Namun, sisa uang dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga membagi kepada orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Diduga Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, mencapai total sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kemenag Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang dicuri di KUA Kesambi agar tidak bisa disalahgunakan.
Singapura mengalahkan Timor Leste 2-0 dan memimpin klasemen Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada Matchday 2 Grup A Piala AFF 2026. Mitchell Lee Baker mencetak hattrick dalam kemenangan Garuda.
Presiden Prabowo meminta Danantara dilibatkan dalam rapat KSSK untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan dunia usaha.
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.