Persib Dituntut Menang atas PSM demi Amankan Peluang Juara
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Gisella Anastasia. /Ist-Instagram @gisel_la
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia (GA) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes alias MYD. Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Merujuk pada pasal tersebut, Gisella Anastasia terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Lantas, apakah ibu satu anak ini bakal benar-benar dijebloskan ke penjara?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak bisa langsung memenjarakan seseorang.
Baca juga: Gisel Akui Buat Video Mesum di Medan Tahun 2017, Bercerai dari Gading 2019
“Ada tahapannya dulu,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus kepada Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Pihak kepolisian bakal memanggil Gisella Anastasia untuk pemeriksaan. Bukan hanya pelantun Pencuri Hati ini, tapi juga tersangka lainnya Michael Yukinobu Defretes.
“Kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan dulu,” terangnya.
Mengenai waktu pemeriksaan, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, “Sedang kita jadwalkan pemanggilannya.”
Kepada polisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu Defretes melakukan hubungan intim itu di Medan, 2017.
Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu Defretes melalui AirDrop.
Polisi menyampaikan Gisella Anastasia dan pasanganya bisa saja tidak menjadi tersangka, asalkan video tersebut tidak tersebar kepada publik.
Baca juga: Kalahkan Ariana Grande & Priyanka Chopra, Maudy Ayunda Masuk Daftar 100 Perempuan Tercantik di Dunia
"Nah konsumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok sampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.