Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan

Newswire
Newswire Selasa, 21 Juli 2020 05:47 WIB
Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Polisi: Penyidikan Tetap Jalan

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020)/Antara\n\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Catherine Wilson yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya mengajukan permohonan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengajukan rehabilitasi merupakah hak sebagai tersangka. Namun, diterima tidaknya proses rehabilitasi itu dilakukan setelah ada persetujuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yusri menegaskan, pengajuan rehabilitasi tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidikan akan tetap berjalan.

"Dia kan mengajukan, nanti akan diteruskan dan ditentukan oleh BNN, apakah sesuai dengan syarat, nanti diputuskan diterima ataukah tidak," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

Yusri mengatakan, Catherine masih diperiksa oleh polisi. Begitu pula, J, petugas keamanan (satpam) di rumahnya. Pemeriksaan untuk mendalami seseorang berinisial A.

A merupakan DPO yang diduga kuat memasok sabu kepada Catherine. Keberadaannya masih diburu.

Catherine ditangkap di rumahnya, Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB. Bersamanya diseret pula J.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu 1 gram dan alat isap.

Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Narkoba". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : INews.id

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online