Krisis Ceuta Picu Seruan Perketat Perbatasan Uni Eropa
Uni Eropa menyerukan penguatan perbatasan setelah krisis migrasi di Ceuta, sementara hampir 70.000 imigran telah kembali ke Maroko.
Nikita Mirzani. /Suara.com-Yuliani
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akhirnya dituntut hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan karena melakukan kekerasan terhadap mantan suami, Dipo Latief.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020), itu menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Sigit menjelaskan bahwa janda tiga anak itu harus menjalani hukuman selama enam bulan, apabila dalam kurun waktu selama satu tahun kembali melakukan tindak pidana.
"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir [dilakukan Nikita Mirzani]," jelasnya.
Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan kepada Dipo Latief.
"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," kata Jaksa.
Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 1 Juli mendatang.
Nikita dituduh melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Karena beberapa kali tak memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita sempat dijemput paksa dan menginap di ruang tahanan polres. Tapi Nikita mendapat status tahanan kota dengan alasan menjadi orangtua tunggal dari tiga anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Uni Eropa menyerukan penguatan perbatasan setelah krisis migrasi di Ceuta, sementara hampir 70.000 imigran telah kembali ke Maroko.
Ban berpola asimetrik diklaim mampu meredam kebisingan tanpa mengurangi performa SUV, sekaligus tetap andal di berbagai kondisi jalan.
IKN akan menjadi percontohan rehabilitasi mangrove melalui Program M4CR dengan target penanaman 1.100 hektare hingga 2027.
Kadin memfokuskan kontribusi pada konsumsi, investasi swasta, dan ekspor yang menopang 92 persen PDB Indonesia, menurut Anindya Bakrie.
Merasa bersalah saat beristirahat? Simak penjelasan psikolog tentang penyebab productivity guilt dan empat cara mengatasinya.
Genmuda ISRI mengusulkan 13 Juli menjadi hari libur nasional sebagai tindak lanjut pengakuan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.