Istana Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru: Wajib Merah Putih
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kriteria Gubernur Bank Indonesia baru wajib "merah putih". Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif ke DPR.
Aktor Galih Ginanjar (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat (kiri) ditemui usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/7/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Gara-gara dilaporkan mantan istrinya Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya, aktor Galih Ginanjar diperiksa polisi hingga Sabtu (6/7/2019) dini hari.
Pada Jumat (5/7/2019) sore, aktor Galih Ginanjar ditanyai penyidik terkait pembuatan video blog atau ‘vlog’ dan pernyataan ‘ikan asin’ dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Rihat Hutabarat, yang mendampingi Galih Ginanjar dalam kasus tersebut.
Pada Jumat (5/7/2019), Galih Ginanjar memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ‘ikan asin’.
Sekitar pukul 15:59 WIB, Galih bersama kuasa hukumnya tampak meninggalkan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk istirahat atau ‘break’ sesaat dan menunaikan Salat Asar.
Pemeriksaan terhadap dirinya telah berlangsung dari Jumat siang, dipotong dengan istirahat Salat Jumat dan makan siang.
“Baru sepuluh pertanyaan, biasa saja,” kata Galih singkat saat ditanya soal pertanyaan yang diberikan padanya serta tanggapannya soal pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Jumat (5/7/2019) penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kriteria Gubernur Bank Indonesia baru wajib "merah putih". Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif ke DPR.
Kasus kematian Naura di RSUD Prambanan disepakati selesai secara damai. Keluarga menerima penjelasan medis dan akan mencabut laporan ke Polda DIY.
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Aston Villa menjalani latihan di GBK jelang menghadapi Indonesia All Stars. John McGinn, Alejandro Garnacho, dan Joao Gomes ikut berlatih.
Spanyol menutup perbatasan Beni Ansar di Melilla setelah gelombang migran meningkat. Pengamanan diperketat di Ceuta dan Melilla.
Orang tua korban Little Aresha Daycare meminta Presiden Prabowo mengawal penanganan kasus dan mendorong pengusutan pihak struktural.