Advertisement
Tips Kelola Keuangan Harian Keluarga dari OJK

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi mengenai perencanaan dan pengelolaan yang baik dan benar kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tujuh Cara Kelola Keuangan yang Cerdas
Advertisement
Salah satunya yang digelar dengan sasaran ibu rumah tangga warga Rusun Marunda Jakarta Utara, pada akhir Januari 2023 lalu. Ada beberapa tips yang disampaikan untuk mengelola keuangan.
Tips tersebut disampaikan Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M. Tarihoran. Menurutnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk pengelolaan keuangan yang baik. “Saya ada beberapa tip bagaimana kita merencanakan dan mengelola keuangan yang baik. Tip 10, 20, 30, 40,” kata dia dalam kegiatan tersebut yang disiarkan di Youtube Jasa Keuangan.
Tip 10,20,30,40 yang dimaksud adalah 10% untuk biaya sosial, 20% tabungan, 30% cicilan utang dan 40% biaya rumah tangga. Dengan begitu masyarakat dapat memulai dengan membagi pendapatan atau keuangannya sesuai dengan persentase tersebut.
Biaya sosial yang dimaksud bisa mencakup keperluan untuk zakat, infak, sedekah, kondangan, maupun membesuk orang sakit. “Sisihkan, taruh di amplop 10% [dari pendapatan],” kata dia.
Jangan lupa menyisihkan uang untuk tabungan atau untuk investasi dan proteksi dengan porsi 20%. Jika harus berhutang, maka bijaklah dalam berhutang dan jangan berhutang pada renternir. Kebutuhan cicilan utang tersebut diberi porsi 30%.
Kemudian terakhir adalah biaya rumah tangga dengan porsi 40%. Namun dalam mengelola kebutuhan rumah tangga tersebut, diharapkan masyarakat juga harus bijak. Diharapkan dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kemudian jangan lupa mencatat pengeluaran hariannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan kegiatan edukasi tersebut ke depan akan rutin dilakukan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan digelar di tempat lain di seluruh provinsi di Indonesia. “Baik nanti melalui OJK pusat atau melalui kantor-kantor regional,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 29 September 2023
- Cek Rute Bus Trans Jogja, Tarif Rp3.600, Jangan Salah Pilih
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Advertisement
Advertisement