Advertisement
Pemotor Tak Bawa STNK, Ini Denda yang Bakal Diterima

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelanggar lalu lintas masih sering terjadi. Banyak dari para pengendara kurang sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan baik. Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang merugikan pengendara lain hingga menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran yang dilakukan membuat pengendara terkena tilang oleh polisi. Berbagai denda diberlakukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan berupa biaya yang besarnya sesuai tingkat pelanggaran berupa uang hingga sanksi pidana.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan. Padahal hal tersebut menjadi salah satu aspek penting sebagai kelengkapan berkendara.
Pihak kepolisian juga sering melakukan patroli di jalan raya untuk merazia kendaraan motor yang tidak membawa berbagai kelengkapan dalam berkendara.
Baca juga: Audit Stadion Mandala Krida Menunggu Surat Edaran Pusat
Hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, karena polisi akan menanyakan kelengkapan berkendara berupa surat-surat seperti STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan akan dilihat pula tenggat sampai kapan STNK berlaku.
Nah, berikut jenis denda yang diterima jika seorang pengendara motor lupa membawa STNK.
Sanksi pelanggaran lalu lintas jalan semakin berat. Aturan terbaru dalam pelanggaran lalu lintas, denda atau sanksi naik 10 kali lipat berkisar Rp250.000 hingga Rp 1 juta.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 Juni Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengendara kendaraan bermotor yang tidak bisa memperlihatkan surat saat razia dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Itu dia sanksi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar karena tidak membawa STNK. Selalu lengkapi kendaraan anda dimanapun Anda berada.
Sadar pentingnya berkendara dengan tertib akan membuat kita selamat dari berbagai kerugian yang bisa diberikan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha
- KPK Lakukan OTT 10 Kali di 2022, Ada Nama Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti!
- Marak Isu Penculikan Anak, Sultan Minta Masyarakat DIY Tetap Tenang
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 3 Februari 2023
- Forpi Jogja Soroti Isu Penculikan Anak: Harus Ada Jaminan Keselamatan
Advertisement
Advertisement