Advertisement
Larang Tampilkan Pelaku KDRT di Televisi Buntut Kasus Rizky Billar, KPI: Pelaku Jangan Dipuja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.
"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah, dilansir dari Antara, Sabtu (1/10/2022)
Advertisement
Imbauan ini muncul menyusul pemberitaan mengenai penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT dari suaminya Rizky Billar.
Rizky Billar yang kebetulan seorang publik figur bila nantinya terbukti telah melakukan KDRT, namun masih kerap tampil di televisi, maka akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran. KPI menilai hal ini dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan yang lumrah lantaran pelakunya bebas tampil di televisi.
"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," kata Nuning.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Lesti Kejora Alami KDRT dari Suaminya Rizky Billar
Lebih lanjut, Nuning mengatakan bahwa KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan. Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.
Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat. Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.
Selain itu, rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," ujar Nuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement