Advertisement
Soal Vaksinasi Saat Puasa, Begini Penjelasan MUI
Pelaksanaan vaksinasi massal di Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul, Senin (15/2/2021). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah sedang menggalakkan program vaksinasi Covid-19, agar menyentuh semua lapisan masyarakat. Program ini diperkirakan akan berlangsung hingga memasuki bulan ramadan tahun ini.
Banyak umat Islam yang mempertanyakan mengenai hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa. Apakah mengikuti vaksin bisa membatalkan puasa?
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. MUI menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi secara injeksi selama bulan ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Baca juga: Waduh...Banyak Lansia di Jogja Kesulitan Daftar Vaksinasi Covid-19
Pembahasan hukum vaksinasi Covid-19 selama bulan ramadan dilakukan Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021). Sejumlah ketentuan hukum dan rekomendasi pun telah diputuskan dan tertuang dalam fatwa MUI tersebut.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Kemudian, ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.
Baca juga: Rp222 Miliar Bakal Digelontorkan untuk Pembebasan Ruas Jalan Prambanan-Lemahabang
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.
Lebih lanjut, MUI memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya ialah pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.
Kemudian Pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Thailand Donasi Rp51,9 Miliar untuk Korban Banjir Bandang
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Beberapa Lokasi Wisata DIY Diprediksi Hujan Ringan pada Minggu
- Embarkasi Haji YIA Mulai Beroperasi pada 2026
- Revitalisasi Terminal Imogiri dan Palbapang Bantul Dimulai pada 2026
- Upacara Ganti Dwaja di Pakualaman Jogja Jadi Daya Tarik Wisatawan
- Kelurahan Gowongan Jogja Rilis Buku untuk Edukasi Anak Pilah Sampah
Advertisement
Advertisement



