Manchester City Raih Gelar Piala FA Kedelapan Usai Tekuk Chelsea
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Nikita Mirzani./Ist-Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit. Dia menyebut salah satu alasannya karena perempuan 34 tahun ini seorang janda tiga anak yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya dalam sidang atas kasus kekerasan terhadap mantan suaminya, Ahmad Dipo Latief, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.
"Terdakwa dengan status orangtua tunggal yang merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak masih di bawah umur," ungkap Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Maka dari itu, Sigit menilai tuntutan tersebut layak untuk diberikan kepada Nikita Mirzani. Pasalnya dalam dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bintang film Comic 8 ini tidak terbukti melakukan pemukulan kepada Dipo Latief.
Meski begitu, Nikita Mirzani mengakui telah melakukan tindakan kekerasan kepada asisten Dipo Latief dengan cara melempar asbak secara spontan.
"Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan, satu menyatakan bahwa saudari Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan terhadap asisten Dipo Latief, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU KUHP," tutur Sigit.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada saudari Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.
Selain itu, JPU meminta kepada hakim ketua agar mengembalikan barang bukti kepada Dipo Latief. Dan yang terakhir Nikita Mirzani wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.
Kinerja perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global. Kredit tumbuh 9,49% dan bank BUMN jadi penopang utama ekonomi.
Ingin merencanakan kehamilan? Simak faktor penting seperti usia, kesehatan, dan gaya hidup yang memengaruhi kesuburan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.