Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Vanessa Angel. /Suara.com-Sumarni
Harianjogja.com, SURABAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berperan mendorong polisi menetapkan artis FTV Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Untuk menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar perkara kasus prostitusi online itu. Salah satu yang terlibat dalam gelar perkara itu adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI .
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan dalam gelar perkara kasus prostitusi Vanessa Angel, polisi mendatangkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Sementara MUI menjadi penguat hasil gelar perkara dan temuan barang bukti itu.
Vanessa Angel, tersangka kasus prostiutusi Online, akan dipanggil polisi depan. Vanessa Angel menjadi tersangka karena diduga mengirimkan foto porno dan video pornonya ke mucikari Siska.
Diduga foto porno dan video porno Vanessa Angel itu untuk menarik pelanggan jasa seks Vanessa Angel. Polisi mengaku sudah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 27 ayat 1. Senin pekan depan VA akan kita panggil," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Polisi belum memastikan Vanessa Angel akan ditahan. Polisi mengklaim masih menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangannya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Buchori mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (15/1/2019) kemarin. Abdussomad mengklaim kedatangannya untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Abdussomad berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat undang-undang. MUI Jatim ini meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemesan atapun yang dipesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Kualitas tidur berperan penting menjaga kesehatan otak. Kurang tidur dapat memengaruhi memori, konsentrasi hingga fungsi kognitif.
Perkumpulan Politeknik Swasta Indonesia (PELITA) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V pada 14–17 Oktober 2026 di Makassar
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.