Penjelasan Kementerian ATR BPN Terkait Penggeledahan Penyidik KPK
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
Shezy Idris. /SUara.com-Ismail
Harianjogja.com, JAKARTA -- Shezy Idris kembali menjalani sidang cerainya dengan Krishna Adhyata Pratama di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin (14/1/2019). Shezy mengaku sudah lelah menjalani sidang yang sudah berjalan enam bulan sejak Agustus 2018.
“Capek ya, dari Agustus. Yang tadinya dandan kalau ke Pengadilan, sampai akhirnya sekarang yaudahlah langsung berangkat aja,” ucap Shezy Idris di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin (14/1/2019).
Artis 37 tahun itu bahkan mengaku ingin segera menyelesaikan proses perceraian lantaran kedua pihak sudah setuju untuk berisah. Shezy Idria mengaku tak begitu perlu saksi agar statusnya bisa segera diputuskan.
“Saya maunya nggak sampai adanya saksi penginnya biar semua itu berpisah secara baik-baik. Insya Allah kita lihat aja belum bisa ngomong macam-macam,” katanya.
Pemain sinetron Kurindu Jiwaku itu akhirnya mencoba untuk menikmati setiap proses persidangan. Dirinya hanya bisa berdoa agar perceraiannya bisa dilancarkan oleh Tuhan.
“Akhirnya saya berusaha menikmati aja. Insya Allah semua jalan baik, ketemu baik, pisah baik-baik,” Shezy Idris menandaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
DKP Bantul mengungkap kendala UMKM olahan ikan menembus pasar ekspor, mulai kapasitas produksi hingga rantai pasok.
Dispar Kulonprogo mempertemukan 30 pengelola desa wisata dengan 30 buyer Jateng-DIY melalui business matching paket wisata.
Gaji manajer Kopdes belum ditetapkan. Berikut gambaran penghasilan berdasarkan UMP 2026 setelah Suahasil Nazara menjadi Menkeu.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.