Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi Pasangan/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Tak ada salahnya memiliki rasa memiliki, tetapi jika terlalu berlebihan itu posesif namanya. Dan posesif yang berlebihan bisa dikategorikan sebagai penyakit gangguan mental.
Tanda-tanda posesif bisa dimulai dengan adanya rasa “memiliki” terhadap sesuatu. Misalnya pada pasangan. Apakah pasangan kamu sering berkata “kita harus terus bersama selamanya”, di saat bersama teman, keluarga atau bekerja, pasangan kamu akan berkata “kamu terlalu banyak menghabiskan waktu dengan keluarga. Apa gunanya kita bersama?” atau “ kenapa kamu harus pergi bekerja keluar kota? Itu membuatku kesal.”
Seiring berjalannya waktu, pernyataan-pernyataan itu semakin kasar, lebih sering mengomel, dan berbicara dengan nada mengancam. Pada akhirnya semua itu akan membuat perasaan semakin tertekan. Pertanyaannya adalah, apakah hal tersebut termasuk normal?
Posesif datang ketika kamu terlalu mengandalkan orang lain daripada dirimu sendiri. Sifat posesif juga datang ketika kamu terlalu mengharapkan untuk dicintai dan harus selalu dianggap penting. Kurangnya cinta dan kepercayaan pada diri sendiri bisa membuat Kamu menjadi pribadi yang posesif.
Bagaimana cara mengetahui pasanganmu termasuk orang yang posesif? Ini kebiasaan yang sering dilakukan oleh orang yang memiliki sifat posesif, seperti dilansir dari Timesofindia, belum lama ini:
Mereka yang sering melakukan tujuh kebiasaan diatas harus berkonsultasi kepada dokter atau konsultasi terapis karena kemungkinan memiliki gangguan kepribadian ambang atau BPD (Borderline Personality Disorder). Biasanya orang yang menderita BPD, tidak dapat mengendalikan emosi mereka, lebih gampang cemburu, posesif atau bahkan hiperaktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
LPS mempertahankan bunga penjaminan hingga Januari 2027. Simpanan rupiah bank umum tetap 3,75%, BPR 6,25%, dan valas 2%.
DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong setelah seluruh barang bukti didokumentasikan dan diamankan.
Aturan wajib halal pakaian jadi segera berlaku. IKM maklon khawatir terbebani sertifikasi, sementara industri hulu tekstil mengaku siap.
Imipas menyebut fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong tak tercatat sebagai BMN dan pembangunannya tidak menggunakan APBN.