Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi Pasangan/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Tak ada salahnya memiliki rasa memiliki, tetapi jika terlalu berlebihan itu posesif namanya. Dan posesif yang berlebihan bisa dikategorikan sebagai penyakit gangguan mental.
Tanda-tanda posesif bisa dimulai dengan adanya rasa “memiliki” terhadap sesuatu. Misalnya pada pasangan. Apakah pasangan kamu sering berkata “kita harus terus bersama selamanya”, di saat bersama teman, keluarga atau bekerja, pasangan kamu akan berkata “kamu terlalu banyak menghabiskan waktu dengan keluarga. Apa gunanya kita bersama?” atau “ kenapa kamu harus pergi bekerja keluar kota? Itu membuatku kesal.”
Seiring berjalannya waktu, pernyataan-pernyataan itu semakin kasar, lebih sering mengomel, dan berbicara dengan nada mengancam. Pada akhirnya semua itu akan membuat perasaan semakin tertekan. Pertanyaannya adalah, apakah hal tersebut termasuk normal?
Posesif datang ketika kamu terlalu mengandalkan orang lain daripada dirimu sendiri. Sifat posesif juga datang ketika kamu terlalu mengharapkan untuk dicintai dan harus selalu dianggap penting. Kurangnya cinta dan kepercayaan pada diri sendiri bisa membuat Kamu menjadi pribadi yang posesif.
Bagaimana cara mengetahui pasanganmu termasuk orang yang posesif? Ini kebiasaan yang sering dilakukan oleh orang yang memiliki sifat posesif, seperti dilansir dari Timesofindia, belum lama ini:
Mereka yang sering melakukan tujuh kebiasaan diatas harus berkonsultasi kepada dokter atau konsultasi terapis karena kemungkinan memiliki gangguan kepribadian ambang atau BPD (Borderline Personality Disorder). Biasanya orang yang menderita BPD, tidak dapat mengendalikan emosi mereka, lebih gampang cemburu, posesif atau bahkan hiperaktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.