Truk Muatan Kertas Tabrak Kendaraan dan Rumah, Empat Orang Tewas
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.
Tio Pakusadewo menjalani sidang vonis. /Wahyu Tri Laksono-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada aktor Tio Pakusadewo, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Aktor 54 itu hanya divonis sembilan bulan menjalani rehabilitasi.
Seperti diketaui, Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa.
Menurut Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, menolak tuntutan dari JPU yang menjerat Tio Pakusadewo dengan pasal 112 Ayat 1. Hakim sepakat kalau Tio Pakusadewo menggunakan narkoba untuk konsumsi sendiri dan harus direhabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," kata Asiadi Sembiring dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
"Menyatakan Tio Pakusadewo terbukti sah dan menyakinkan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, dipotong masa tahanan," kata Asiadi sambil mengetuk palu.
Dengan hukuman tersebut, Tio Pakusadewo pun akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan. Karena terdakwa harus menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta selama enam bulan," jelas Asiadi Sembiring.
Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditahan pada 25 Desember 2017 dan ditangguhkan sejak 29 Desember 2017. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Tio sejak 3 April 2018 hingga sekarang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta perguruan tinggi mengintegrasikan sains, agama, dan Pancasila untuk mencetak SDM unggul.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.