Ferrari dan McLaren Kuasai Hungaroring, Antonelli Tak Terkejut
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani didakwa enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan jerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain enam tahun kurungan, Ahamad Dhani juga terancam denda Rp1 miliar. Hal ini seperti disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menanggapi itu, pentolan grup band Dewa19 ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.
"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani. Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan," terang Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.
Kendati demikian, Ahmad Dhani tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.
"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa. Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi," tutur Hendarsam.
Suami Mulan Jameela ini memanfaatkan momen tersebut agar dakwaan yang dibacakan JPU bisa dibatalkan dalam putusan sela nanti.
"Jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwaan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat. Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan," sambung Hendarsam.
Ahmad Dhani diketahui dilaporkan kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.
Tahun lalu, Ahmad Dhani diketahui mengunggah pesan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
MotoGP Inggris 2026 di Silverstone menjadi awal paruh kedua musim. Simak jadwal lengkap serta peluang Veda Ega Pratama di Moto3.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 27 Juli 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback terbaru.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.