Dari Spam Chat Kasar Hingga Order Ojol Fiktif, Bisalunas Rangkum Pelanggaran Penagihan

Media Digital
Media Digital Senin, 12 Oktober 2026 08:02 WIB
Dari Spam Chat Kasar Hingga Order Ojol Fiktif, Bisalunas Rangkum Pelanggaran Penagihan

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Dari Spam Chat Kasar Hingga Order Ojol Fiktif, Bisalunas Rangkum Pelanggaran Penagihan DC Pinjol ke Nasabahnya

JOGJA - Dinamika industri pinjaman daring (fintech lending) di Indonesia menghadapi tantangan integritas penagihan yang kian kompleks. Tekanan operasional penagihan kini tidak lagi sekadar berupa notifikasi keterlambatan atau pengingat administratif berkala. Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian praktik penagihan di lapangan bermutasi menjadi tekanan psikologis terstruktur, rekayasa sosial, hingga eksploitasi fasilitas publik yang menyasar ekosistem di sekitar peminjam.

Mutasi Taktik Penagihan: Dari Teror Verbal Menuju Rekayasa Sosial Ekstrem

Perubahan pola penagihan ini mencerminkan dinamika dua arah dalam ekosistem kredit digital. Di satu sisi, industri menghadapi tekanan likuiditas dan rasio kredit macet (Non-Performing Financing), di mana penyelenggara kredit kerap berhadapan dengan debitur tidak beritikad baik (fraudulent borrowers atau debitur nakal) yang sengaja menghindar dan memutus komunikasi. Namun di sisi lain, keputusasaan operasional dalam mengejar target pengembalian dana kerap melahirkan ekses penagihan yang menyimpang dari koridor kepatutan dan etika profesi.

Ketika jalur komunikasi langsung menemui jalan buntu akibat pemblokiran kontak, oknum penagih terutama dari entitas ilegal, beralih menyasar sistem pendukung debitur, mulai dari keluarga, rekan sekantor, hingga lingkungan domisili.

Dampaknya menciptakan friksi horizontal yang destruktif: pihak ketiga yang tidak terikat perjanjian kredit ikut dirugikan, produktivitas tempat kerja terganggu, dan relasi sosial korban terfragmentasi. Tekanan sosial yang berlebihan ini kerap menutup ruang diskusi rasional, bahkan mendorong debitur mengambil keputusan berisiko tinggi seperti mencari pinjaman baru dengan bunga mencekik demi menutupi rasa malu, alih-alih menyelesaikan pokok kewajibannya.

Platform jasa mediasi utang dan edukasi finansial, Bisalunas, menegaskan bahwa industri pembiayaan digital memerlukan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga tata kelola kredit yang sehat.

"Kami memahami sepenuhnya beban berat yang dihadapi platform pemberi pinjaman dalam mengelola risiko portofolio kredit macet, terutama ketika berhadapan dengan debitur nakal yang sengaja lari dari tanggung jawab hukum. Upaya penagihan adalah hak legal kreditur untuk memulihkan dana.

Kendati demikian, tekanan bisnis tidak boleh membenarkan metode penagihan yang melanggar hukum, merusak batas privasi, atau menciptakan teror psikologis. Penagihan yang destruktif justru menutup jalan keluar dan merugikan kedua belah pihak," ujar Direktur Bisalunas, Abdul Gofurur Rohim.

Enam Wajah Teror Tak Lazim di Ruang Digital dan Fisik

Dokumentasi kasus hukum, riset akademik, dan berbagai laporan media massa nasional merekam berbagai metode penagihan yang semakin jauh dari koridor kepatutan:

  1. Mempermalukan Peminjam Lewat Kontak dan Tempat Kerja

Penagih menyedot daftar kontak dari gawai korban, lalu mengirimkan pesan penagihan massal secara acak ke kerabat maupun atasan kerja. Foto wajah beserta KTP disebarkan ke media sosial dan akun kantor tempat korban bekerja dengan narasi fitnah seperti "maling uang perusahaan" atau poster buronan bertuliskan "DPO". Temuan ini tercatat dalam sejumlah laporan pemberitaan daerah, di mana korban yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman ikut dicatut identitasnya sebagai buronan pinjol.

  1. Fitnah dan Ancaman Bermuatan Konten Seksual

Taktik kotor lain melibatkan manipulasi gambar digital, seperti merekayasa foto wajah korban pada tubuh telanjang orang lain yang kemudian dikirimkan kepada keluarga dan rekan kerja disertai ancaman sebar. Penagih juga kerap membuat iklan palsu yang memfitnah korban menawarkan jasa prostitusi demi melunasi utang. Temuan kekerasan berbasis gender online ini ditemukan dalam laporan kepolisian, investigasi media nasional, serta kajian akademik kriminologi dan riset perlindungan konsumen keuangan.

  1. Menjadikan Keluarga Sebagai Instrumen Tekanan

Intimidasi kerap dialihkan kepada lingkaran keluarga terdekat, mulai dari keponakan hingga orang tua yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit. Praktik ini mencakup intimidasi verbal yang ekstrem hingga ancaman kekerasan fisik. Temuan ini dilaporkan dalam pemberitaan kantor berita nasional dan riset perlindungan konsumen, yang mendokumentasikan teror fisik terhadap keluarga hingga ancaman memaksa orang tua korban menjual organ demi menutupi tunggakan.

  1. Rentetan Teror Panggilan Tanpa Henti

Metode pelecehan komunikasi dilakukan dengan melancarkan belasan hingga puluhan panggilan per hari menggunakan nomor acak yang terus berganti, bahkan memanfaatkan teknologi pelacak panggilan ke kontak-kontak yang baru saja dihubungi korban. Pola pengeboman panggilan (call-bombing) dan makian kasar yang sistematis ini banyak ditemukan dalam laporan investigasi media mendalam dan studi lapangan.

  1. Rekayasa Identitas dan Penagihan Jebakan

Modus ini memanfaatkan data pribadi untuk memeras korban, seperti ancaman pencatutan KTP untuk pinjaman fiktif lain, tagihan biaya siluman meski utang telah lunas, hingga transfer dana misterius secara tiba-tiba tanpa pengajuan yang langsung ditagih dengan bunga selangit. Rangkaian modus manipulasi data ini ditemukan dalam laporan penindakan kepolisian serta kanal-kanal aduan hukum konsumen.

  1. Bentuk Teror Paling Tak Lazim

Beberapa kasus mencatatkan taktik penagihan yang kian melampaui akal sehat dan mengganggu ketertiban umum. Bentuk intimidasi ini mencakup pembuatan grup percakapan massal yang mengumpulkan seluruh kontak korban untuk menggalang donasi paksa, order fiktif makanan atau barang via ojek daring (COD) ke rumah korban, hingga eksploitasi layanan darurat publik seperti panggilan ambulans palsu dan laporan rekayasa ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) agar ikut mendatangi serta menekan korban di lokasi. Temuan ini banyak ditemukan dalam laporan investigasi media, aduan masyarakat, serta catatan penanganan di lapangan.

Panduan Menghadapi Penyimpangan Penagihan dan Saluran Resmi Regulasi

Menghadapi sengketa kredit yang disertai penagihan agresif memerlukan ketenangan, kepatuhan kontraktual, serta pemahaman atas instrumen hukum yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah menegaskan standar ketat etika penagihan, antara lain larangan menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi, pelecehan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi kepada pihak ketiga yang tidak relevan, serta pembatasan waktu penagihan resmi.

Bagi debitur maupun pihak ketiga yang menghadapi praktik penagihan yang menyimpang, langkah mitigasi yang terukur meliputi:

  • Verifikasi Legalitas Penyelenggara Kredit

Pastikan status legalitas entitas penagih melalui kanal resmi OJK. Jika pinjaman berasal dari platform ilegal, segala bentuk penagihan intimidatif tidak memiliki dasar perdata yang sah dan murni merupakan tindak pidana siber/pemerasan.

  • Tertib Dokumentasi Bukti Digital

Simpan seluruh bukti komunikasi secara komprehensif, mencakup tangkapan layar percakapan, log panggilan, rekaman suara penagihan yang melanggar etika, mutasi rekening transaksi, hingga identitas kontak penagih tanpa mengubah atau menghapus data asli.

  • Komitmen Itikad Baik dan Saluran Restrukturisasi

Bagi debitur yang memiliki pinjaman legal namun terkendala kapasitas bayar, hindari memutus komunikasi secara sepihak. Pahami langkah dan cara mengajukan keringanan pinjol melalui jalur musyawarah atau restrukturisasi kredit secara formal kepada penyelenggara resmi sebelum kredit masuk status macet. 

  • Pelaporan Melalui Kanal Resmi Terintegrasi:
    • Pelanggaran Etika Penyelenggara Legal & Keuangan Ilegal

Hubungi Kontak OJK di nomor 157, saluran WhatsApp 081-157-157-157, atau laporkan entitas ilegal ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui email [email protected].

  • Pelanggaran Pidana Murni (Pemerasan, UU ITE, & UU PDP)

Jika penagihan memuat unsur fitnah seksual, manipulasi data foto pribadi, eksploitasi fasilitas darurat publik, atau ancaman kekerasan fisik, segera buat laporan kepolisian ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui portal resmi patrolisiber.id atau kantor kepolisian terdekat.

Kunci penyelesaian kredit bermasalah bertumpu pada itikad baik kedua belah pihak dan pemisahan tegas antara ranah perdata dengan tindak pidana.

"Penyelesaian kredit macet yang efektif menuntut profesionalisme kreditur dan tanggung jawab penuh debitur. Bagi peminjam, kewajiban pelunasan utang pokok tetap mengikat secara hukum dan harus diselesaikan secara bertanggung jawab melalui negosiasi atau restrukturisasi yang rasional, bukan dengan cara menghilang. Namun di saat yang sama, masyarakat berhak menolak segala bentuk pemerasan dan teror. Dengan memisahkan hak penagihan perdata dari tindakan pidana, ekosistem fintech lending di Indonesia dapat terus bertumbuh secara sehat, transparan, dan berlandaskan perlindungan hukum yang seimbang," tutup Gofur. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online