Ari Bias Gugat Lagi Agnez Mo, Sidang Perdana 20 Oktober

Jumali
Jumali Jum'at, 09 Oktober 2026 15:27 WIB
Ari Bias Gugat Lagi Agnez Mo, Sidang Perdana 20 Oktober

Agnezmo./Ist-Instagram @agnezmo

Harianjogja.com, JOGJA— Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja kembali berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias kembali mengajukan gugatan yang berkaitan dengan penggunaan karyanya tersebut, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026.

Perkara terbaru itu telah terdaftar dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat perkara tersebut didaftarkan pada 5 Oktober 2026 dan berstatus sidang pertama.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut pada Jumat (9/10/2026).

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," ujar Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).

Posisi Agnez Mo dalam Gugatan Terbaru

Dalam perkara ini, PT Aneka Suara Bintang ditempatkan sebagai tergugat. Sementara itu, penyanyi Agnes Monica yang dikenal dengan nama Agnez Mo masuk dalam daftar turut tergugat, bersama sejumlah perusahaan dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan maupun pengelolaan hak cipta.

Pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat meliputi PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang terkait dengan W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik yang terkait dengan W Superclub Bandung.

Gugatan tersebut masih berkaitan dengan tuntutan atas hak ekonomi pencipta lagu. Dalam dalilnya, Ari Bias mempersoalkan pertunjukan lagu Bilang Saja yang disebut berlangsung secara komersial tanpa izin resmi dari pencipta. Dalil itu merupakan bagian dari perkara yang kini akan diperiksa pengadilan, bukan putusan atas gugatan terbaru.

Penggunaan lagu yang dipersoalkan berkaitan dengan tiga pertunjukan pada Mei 2023. Pertama, penampilan di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023. Sehari kemudian, lagu tersebut disebut dibawakan di The H Club SCBD, Jakarta, sebelum kembali dipersoalkan dalam pertunjukan di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Dengan demikian, perkara terbaru ini tidak hanya melibatkan nama penyanyi yang memopulerkan lagu tersebut, tetapi juga perusahaan dan lembaga yang dicantumkan dalam gugatan. Posisi masing-masing pihak serta pokok dalilnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di pengadilan.

Riwayat Perkara dan Jadwal Sidang

Sengketa antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait lagu Bilang Saja telah melalui rangkaian proses hukum sebelumnya. Laporan ANTARA pada 9 Oktober 2026 menyebut upaya-upaya terdahulu mencakup perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima di tingkat kasasi, dua gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, serta satu gugatan yang dicabut oleh penggugat.

Riwayat tersebut perlu dibaca berdasarkan nomor perkara dan putusan masing-masing agar tidak mencampuradukkan proses hukum terdahulu dengan gugatan yang baru terdaftar. Gugatan kelima ini memiliki nomor perkara tersendiri dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai agenda pengadilan.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara terbaru dipimpin Indra Lesmana. Ia didampingi Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.

Berdasarkan agenda yang disampaikan PN Jakarta Pusat, sidang perdana direncanakan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan berkas. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online