Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Benarkah Bisa Dapat Rp900.000?

Jumali
Jumali Jum'at, 09 Oktober 2026 09:27 WIB
Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Benarkah Bisa Dapat Rp900.000?

BPJS Ketenagakerjaan

Harianjogja.com, JOGJA— Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat mulai memantau informasi penerima melalui kanal resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyiapkan bantuan total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026, tetapi jadwal pencairan dan kriteria final penerima masih menunggu ketentuan resmi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana pemberian BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total Rp900.000. Pemerintah menargetkan program ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.  

Bagi pekerja, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya cara mengecek status, melainkan juga memastikan informasi yang diakses benar-benar berasal dari kanal resmi. Hingga 9 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap persyaratan final dan tanggal pencairan BSU periode terbaru.

Cara memantau informasi BSU 2026 lewat aplikasi JMO

Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan bagi peserta. Namun, ketersediaan menu khusus pengecekan BSU 2026 belum dapat dipastikan karena laman resmi BSU Kemnaker yang ditemukan masih menampilkan informasi program tahun 2025.

Pekerja dapat melakukan langkah berikut untuk memeriksa apakah informasi atau fitur BSU sudah tersedia di aplikasi:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store untuk ponsel Android atau App Store untuk iPhone. Pastikan aplikasi yang dipilih merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, ikuti prosedur pendaftaran sesuai petunjuk aplikasi.
  3. Periksa halaman utama dan bagian informasi atau layanan yang tersedia. Apabila terdapat menu khusus BSU 2026, baca keterangan dan ikuti instruksi yang ditampilkan.
  4. Jika menu BSU belum tersedia, jangan menganggap status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis berarti berhak menerima bantuan. Pantau pengumuman resmi mengenai pembukaan pengecekan penerima.
  5. Jika sistem meminta data tambahan, pastikan permintaan tersebut muncul di aplikasi resmi. Hindari memasukkan NIK, informasi rekening, atau data pribadi melalui tautan yang tidak jelas asalnya.

Langkah tersebut merupakan panduan untuk memantau layanan JMO, bukan jaminan bahwa fitur pengecekan BSU 2026 sudah aktif. Ketersediaan menu dan mekanisme pemeriksaan dapat berubah setelah pemerintah mengumumkan aturan pelaksanaan program.

Cek informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker

Selain melalui JMO, pekerja dapat memantau informasi melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Situs tersebut menyediakan informasi program dan fasilitas pengecekan NIK untuk penyaluran BSU sebelumnya.  

Berikut langkah yang dapat dilakukan ketika layanan pengecekan untuk periode 2026 telah tersedia:

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Periksa apakah halaman telah memuat informasi khusus penyaluran BSU 2026.
  3. Jika fitur pengecekan penerima periode terbaru sudah dibuka, masukkan NIK dan data lain sesuai petunjuk yang ditampilkan.
  4. Ikuti proses verifikasi, kemudian baca status yang muncul pada sistem.
  5. Jika informasi masih dalam proses verifikasi atau belum tersedia, periksa kembali secara berkala melalui kanal resmi.

Jangan menyimpulkan diri sebagai penerima hanya berdasarkan informasi dari unggahan media sosial, pesan berantai, atau situs yang meminta biaya administrasi. Informasi program, mekanisme penyaluran, dan hasil pemeriksaan perlu mengacu pada kanal pemerintah yang dapat diverifikasi.

Berapa besaran BSU 2026 dan kapan cair?

BSU yang disiapkan untuk kuartal IV 2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober, November, dan Desember. Jika dibayarkan sekaligus sesuai rencana, jumlahnya mencapai Rp900.000 per penerima.  

Meski periode dan besaran bantuan telah disampaikan, tanggal pencairan belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis, termasuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak mempercayai klaim bahwa dana pasti cair pada tanggal tertentu jika belum didukung pengumuman resmi.  

Apa syarat penerima BSU 2026?

Kriteria final penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Sebagai gambaran, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan untuk program BSU 2025, tetapi ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku kembali untuk penyaluran 2026.  

Pada program 2025, penerima antara lain harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah sesuai ketentuan program.
  • Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan yang berlaku pada program 2025.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Persyaratan tersebut hanya menjadi acuan dari program sebelumnya. Pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi untuk memastikan apakah batas upah, status kepesertaan, dan ketentuan bantuan sosial akan digunakan kembali pada BSU 2026.

Untuk memperoleh informasi terbaru, masyarakat dapat memantau situs resmi BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan alamat situs benar sebelum memasukkan data pribadi agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online