Jangan Salah Ini Hukum Makan Daging Kurban Menurut Ulama

Jumali
Jumali Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB
Jangan Salah Ini Hukum Makan Daging Kurban Menurut Ulama

Warga Beran Lor memotong-motong daging hewan kurban, di Masjid Agung Sleman, Kamis (29/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA— Banyak anggapan bahwa seluruh daging kurban harus dibagikan tanpa boleh dimakan oleh orang yang berkurban. Padahal, dalam Islam terdapat ketentuan khusus yang membedakan kurban sunah dan kurban nazar.

Secara umum, dalam kurban sunah (bukan nazar), orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya. Bahkan, sejumlah ulama menyebut hal ini dianjurkan sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunah Rasulullah SAW.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sisanya kepada fakir miskin. Dalam mazhab Syafi’i, tindakan tersebut termasuk sunnah karena menjadi bentuk tabarruk atau mengambil keberkahan.

Selain itu, dasar kebolehan ini juga terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara lagi fakir.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa daging kurban boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban, sekaligus tetap harus dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Namun demikian, terdapat ketentuan berbeda terkait jumlah yang boleh dimakan. Dalam kitab Fath al-Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa orang yang berkurban tetap wajib menyedekahkan sebagian daging, meskipun hanya sedikit, kepada fakir miskin.

Ia juga menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging, sementara bagian yang dimakan cukup sedikit sebagai bentuk keberkahan, bahkan dianjurkan tidak melebihi sepertiga dari total daging kurban.

Adapun jenis kurban nazar memiliki hukum yang berbeda. Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka seluruh daging hewan tersebut wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sedikit pun.

Dalam kitab I’anah al-Thalibin, disebutkan bahwa jika sebagian daging kurban nazar dimakan, maka wajib diganti dengan sedekah senilai bagian yang dikonsumsi.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ketentuan yang rinci dalam ibadah kurban, baik dari sisi hukum maupun tujuan sosialnya. Kurban tidak hanya dimaknai sebagai penyembelihan hewan, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian kepada sesama.

Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

“Daging-daging dan darahnya itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”

Dari sini dapat dipahami bahwa inti dari ibadah kurban adalah ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Bagi kurban sunah, umat Islam diperbolehkan menikmati sebagian dagingnya sebagai bentuk syukur. Namun untuk kurban nazar, seluruhnya wajib disalurkan kepada yang berhak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online