Pemkab Magelang Perkuat Data Kependudukan, Kunci Tekan Kemiskinan
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
SKCK online.ist/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Proses pembuatan SKCK kini semakin mudah. Polri telah membuka layanan digital pembuatan SKCK lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi.
Lewat aplikasi ini, warga bisa mengajukan permohonan SKCK secara online tanpa perlu antre lama di kantor polisi. Namun, pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah tahapan online selesai.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi:
BACA JUGA: Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
- Unduh Aplikasi
- Registrasi dan Buat Akun
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP (jika ada).
- Ajukan SKCK
Pilih menu SKCK di aplikasi, klik “Ajukan SKCK”, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.
- Isi Data dan Bayar
Lengkapi data sesuai kebutuhan, kemudian lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Dapatkan Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan.
Cara Cetak SKCK di Kantor Polisi
Bawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili. Petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum SKCK dicetak.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen berikut sudah tersedia dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
Kartu BPJS Kesehatan aktif
Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK ditetapkan Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi saat pencetakan.
Tips Agar Proses SKCK Online Lancar
Pastikan dokumen jelas dan tidak buram.
Gunakan email aktif untuk menerima barcode pendaftaran.
Isi data sesuai dokumen asli.
Simpan barcode serta bukti pembayaran.
Ingat masa berlaku SKCK (umumnya 6 bulan) dan lakukan perpanjangan bila perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Kemenkop mempercepat operasional 37 ribu Kopdes Merah Putih dan menyiapkan Inpres untuk penguatan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.