Menelan Air Ludah Batalkan Puasanya? Begini Penjelasan Ulama

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 07 Maret 2025 10:47 WIB
Menelan Air Ludah Batalkan Puasanya? Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi tubuh lemas saat puasa./Freepik\r\n

Harianjogja.com, JOGJA - Saat berpuasa umat Muslimdilarang untuk makan, minum, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa selama Ramadan. Lantas, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah hal itu bisa membatalkan puasa?

Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai hukum menelan ludah sat puasa mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU. 

Menurut penjelasan dari Imam Nawawi,"Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku apabila dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.

Meski begitu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa yakni: 

1. Air Liur Tidak Boleh Bercampur dengan Cairan Lainnya

Air liur yang ditelan haruslah murni dan tidak boleh bercampur dengan cairan lain yang dapat mengubah rasa maupun warnanya.

Contoh, ketika seorang penjahit memasukkan benang ke dalam mulut agar lebih mudah masuk ke jarum, kemudian air liur bercampur dengan zat pewarna pada benang lalu menyebabkan air liur berubah warna maka hal ini bisa membatalkan puasa. Sama halnya ketika gusi berdarah sehingga air liur bercampur dengan darah maka juga akan membatalkan puasa.

2. Tidak Boleh Melewati Bibir Bagian Luar 

Air liur yang sudah keluar dari tenggorokan dianggap sudah melewati bibir bagian luar. Sehingga ketika menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar dianggap dapat membatalkan puasa. 

3. Sengaja Mengumpulkan Banyak Air Liur

Apabila diketahui seseorang sengaja mengumpulkan air liur hingga banyak lalu ditelan maka tidak batal apalagi jika hal itu dilakukan tanpa sengaja. Para ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada dua pendapat yang sama-sama masyhur.

Itulah penjelasan hukum menelan ludah saat puasa. Jadi perhatikan baik-baik ya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : nu.or.id

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online