7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Ilustrasi event/Konser Musik - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA– Pengenaan pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak ada perubahan signifikan pada pembelian tiket konser pada tahun 2025.
CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor Sugiresky mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, hanya dihitung dari komponen kecil dari harga tiket konser, yang mana adalah biaya management system. Sementara pajak daerah yang dikenakan dalam harga tiket tidak ada kenaikan atau tetap 10 persen.
BACA JUGA: Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil
"Apapun keputusan pemerintah ya itu kan mengenai regulasi jadi saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) gak signifikan," kata Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ia memberi contoh, jika harga tiket Rp1 juta, maka biaya management system akan dikenakan sebesar 5 persen dari harga tiket atau sebesar Rp50 ribu. Jika dikenakan PPN 12 persen, maka hanya akan diambil dari Rp50 ribu atau hanya sekitar Rp6.000 dari harga management system.
"Jadi PPNnya jangan sampai salah kaprah hitungnya, jadi harusnya tidak signifikan," kata Sugi.
Adapun harga tiket Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 dijual mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 1.725.000. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.