Ojol Perempuan Jogja Dilatih Bahasa Inggris Gratis, Permudah Layani Wisatawan Asing
Ojol perempuan di Jogja mendapat pelatihan bahasa Inggris gratis. Program ini digelar dua batch dan melibatkan komunitas Lady Bikers Jogja.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat sebaiknya tidak sembarangan menyebarkan berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal itu terbukti benar. Hal ini ditegaskan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah.
“Itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1,” kata Trubus di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi adanya temuan salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Universitas Trisakti itu menuturkan bahwa ketika menemukan hal semacam itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi pada perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar lebih lanjut di dunia maya.
Menurut dia akan lebih baik apabila masyarakat menuntut klarifikasi dan meminta baik perusahaan maupun pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut pada produk tersebut.
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Libatkan Perusahaan China
Hal tersebut bertujuan untuk tidak mempersulit proses verifikasi, melihat apakah ada keteledoran dari produsen serta mencegah terjadinya simpang siur yang berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus.
Langkah tersebut juga dapat mengurangi adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dari pihak kompetitor yang berusaha menjatuhkan nama baik perusahaan terkait.
Di samping itu, Trubus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan bila pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ojol perempuan di Jogja mendapat pelatihan bahasa Inggris gratis. Program ini digelar dua batch dan melibatkan komunitas Lady Bikers Jogja.
OpenAI meluncurkan Dots, agen AI berbasis GPT-6 Astra yang bisa bekerja mandiri 24 jam dan terhubung dengan lebih dari 4.000 aplikasi.
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian hari ini, Rabu 30 September 2026, turun. Cek harga jual dan buyback lengkap semua ukuran.
Menikmati suasana senja hingga gemerlap lampu Kota Yogyakarta dari ketinggian dapat menjadi pengalaman menarik untuk menggelar berbagai acara privat
7 bahan ini sebaiknya dihindari saat membersihkan stainless steel karena bisa menyebabkan goresan, noda, kusam, hingga korosi.
KTM menolak aturan satu motor MotoGP dan memilih mendukung cost cap sebagai opsi menekan biaya tanpa mengurangi aksi balap.