Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA –Para pekerja swasta akan menerima Tunjangan hari raya (THR) 2024 paling lambat 7 hari menjelang hari raya Idulfitri atau Lebaran.
THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang saat hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah bukan dalam bentuk sembako ataupun parsel.
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Motif Bunuh Diri yang Dilakukan Satu Keluarga, Berikut Kronologinya
Lantas apakah THR dikenakan pajak?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jika THR melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh 21-nya,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (10/3/2024).
Berikut besaran THR 2024 sesuai masa kerjanya. THR diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Jalan Tol Jogja Solo Difungsikan untuk Mudik Lebaran 2024, Exit Tolnya di Ngawen Klaten
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja dalam kategori ini mendapat THR secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah. Misalnya, upah Felix per bulan sebesar Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. THR yang diterima Felix adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dengan demikian, THR yang diterima Felix sebesar Rp2 juta.
3. Pekerja harian/lepas
Untuk pekerja harian atau lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta