Nusron Wahid Hadiri Rapat RUU Reforma Agraria di DPR
Nusron Wahid hadir dalam rapat RUU Reforma Agraria yang dipimpin Dasco. RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Ilustrasi kekerasan. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi disarankan bisa membedakan antara tindakan bullying dan ragging dalam kasus Arlo Febrian, korban bully Geng Tai yang menyeret anak artis Vincent Rompies. Hal ini diutarakan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
"Kekerasan siswa terhadap siswa lain tidak mutlak berupa bullying. Polisi patut mencermati secara spesifik, mana bullying dan mana ragging," kata Reza, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Reza, belum banyak masyarakat maupun lembaga negara yang akrab dengan istilah ragging.
Jika bullying diterjemahkan sebagai perudungan. Ragging belum ada sinonimnya dalam bahasa Indonesia.
Namun, kata dia, bullying dan ragging sama-sama tindak kekerasan. Sama-sama perilaku yang tidak baik.
Reza menjelaskan, ragging adalah tindakan seorang anak atau siapa pun dengan sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya. Dan orang tersebut, atau anak tersebut tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tidak senonoh dan serbaneka kekerasan.
Lantas, kata dia, bergabunglah anak atau seseorang tadi ke dalam geng tersebut dan menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng itu.
BACA JUGA: Umrah ala Backpacker Tidak Dianjurkan Kemenag, Ini Alasannya
"Kalau kronologinya sedemikian rupa, maka kekerasan yang menimpa anak tersebut tidak bisa serta-merta dikategori sebagai bullying. Itu ragging," kata Reza.
Dalam bullying, lanjut dia, dikotomi pelaku dan korban sangat jelas. Sedangkan dalam ragging, relasi antar anak atau seseorang tadi tidak lagi hitam putih. Apalagi jika si anggota baru bertahan dalam geng tersebut, maka ia pun sesungguhnya bukan korban.
"Mindset-nya adalah ia secara sengaja melalui "masa belajar" untuk kelak menjadi pelaku kekerasan pula," ujarnya.
Bahkan betapa pun si anggota baru babak belur, tetap saja anak atau seseorang tadi awalnya bukan korban bullying. Kecuali andai saat dipukuli si anggota baru itu merasa sakit, tak sanggup bertahan, ingin berhenti, apalagi jika ia minta agar tak lagi digebuki, namun anggota-anggota lama terus menghujaninya dengan pukulan, maka pada saat itulah ragging berubah menjadi penganiayaan.
Reza menambahkan, baik bullying maupun ragging, keduanya memang harus disetop. Namun dengan mengidentifikasi secara akurat apakah kejadian yang polisi tangani sesungguhnya merupakan bullying atau ragging, proses penegakan hukum akan berjalan tepat sasaran. "Demikian pun masyarakat akan bisa menakar sebesar apa simpati perlu diberikan," kata Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nusron Wahid hadir dalam rapat RUU Reforma Agraria yang dipimpin Dasco. RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Lebih dari 1.600 karyawan Apple Italia mogok kerja saat peluncuran iPhone 18 Pro. Serikat pekerja menuntut perbaikan kondisi kerja.
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.
Cara perpanjang SIM A dan C online lewat SINAR. Simak tahapan, dokumen, tes kesehatan, psikologi hingga pembayaran PNBP.
Menhut Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan terkait karhutla di Kalimantan. Total konsesi mencapai 92.464 hektare.
Banjir bandang melanda Arosuka, Solok, Senin malam. SAR Padang mengirim personel dan peralatan untuk penanganan awal serta evakuasi.