Jelang DCF XVI, Harga Homestay Dieng Diminta Wajar
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Ilustrasi pijat./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. M Ade Junaidi Sp.OT. mengatakan bahwa pemijatan yang dilakukan untuk menangani bagian tubuh yang terkilir harus dilakukan dengan ekstra hati-hati supaya cedera tidak memburuk.
"Pemijatan bisa saja dilakukan asal ada pakemnya dan dengan prosedur yang tidak membahayakan," kata Ade dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Pada dasarnya, menurut dia, tidak masalah apabila bagian yang terkilir atau memar dipijat, asalkan dilakukan dengan prosedur yang baik, tidak terlalu banyak manipulasi pada bagian tubuh yang cedera, tidak dilakukan pembebatan, dan tidak menggunakan obat oles yang panas supaya tidak memperparah pembengkakan.
Dia mengatakan salah kaprah yang kerap dilakukan praktisi pijat terjadi saat pasien dipijat dengan obat oles yang terlalu panas, manipulasi pijat yang terlalu keras, dan dibebat dengan terlalu ketat.
Praktik yang tidak tepat tersebut berisiko bagi pasien karena dapat menyebabkan sindrom kompartemen, yang terjadi akibat meningkatnya tekanan di dalam kompartemen otot karena perdarahan atau pembengkakan setelah cedera, ataupun pembengkakan otot.
Ade memastikan penanganan tersebut dapat membahayakan pembuluh darah dan saraf serta menimbulkan kematian jaringan yang berbahaya bagi tubuh.
BACA JUGA: Sederet Manfaat Pijat, Cocok bagi yang Kecapaian Liburan nih
Oleh karena itu, ia menyarankan, pertolongan pertama saat cedera adalah dengan mengistirahatkan bagian tubuh yang terkilir, mengompres bagian tersebut dengan air dingin atau es, dan memberikan obat-obatan anti-nyeri apabila diperlukan.
Kemudian, apabila terasa nyeri berat pada bagian tubuh yang cedera, baik saat diam ataupun digerakkan, dan tidak hilang dengan pengobatan biasa, maka penderita terkilir harus segera memeriksakan cederanya pada tenaga medis.
"Hal itu adalah untuk meminimalkan komplikasi di kemudian hari, kata Ade yang menyelesaikan pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.