IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Ilustrasi. /everypixel
Harianjogja.com, SEMARANG--Polisi membeberkan kronologi penangkan selebgram berinisial TE yang diduga terlibat prostitusi online.
Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang artis yang juga selebritis Instagram atau selebgram berinisial TE atas kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Semarang. Saat digerebek, artis itu tengah melakukan adegan esek-esek atau berhubungan badan dengan pria hidung belang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan artis sekaligus selebgram, TE, itu terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12/2021).
Saat penggerebekan itu, polisi tidak hanya menangkap TE yang tengah berhubungan badan dengan pria yang memesan jasanya. Polisi juga mendapati seorang perempuan, warga negara asing (WNA) asal Brasil, yang tengah melakukan hal serupa di kamar yang berbeda.
BACA JUGA: Maling Korupsi Proyek Tanah PNL Ditangkap di Bantul
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria. Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapati FBD tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Djuhandhani saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (20/12/2021) siang.
Kendati demikian, Djuhandhani menyebut TE dan FBD sebagai korban dalam praktik prostitusi yang melibatkan artis maupun selebgram itu. Polisi menetapkan JB, 43, warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka.
JB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi itu karena menjadi muncikari TE dan FBD. Dari JB pula, TE maupun FBD mendapat order memuaskan nafsu lelaki hidung belang di Semarang. JB mempekerjakan TE dan FBD untuk melayani tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi itu, JB mendapat keuntungan Rp13 juta.
Djuhandhani mengatakan muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada Jumat (10/12/2021).
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat Rp3 juta, dan dikirimkan ke rekening TE Rp5 juta. “Sisanya Rp7 juta masih dikuasai muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu pemesan di hotel, muncikari mendapat uang komisi Rp6 juta untuk pemesan kedua PSK itu,” ungkap Djuhandhani.
Dari kesepakatan itu, TE mendapat uang Rp16 juta. Sedangkan FBD menerima bayaran Rp10 juta.
Atas perbuatan itu, tersangka JB pun dijerat Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.