13 Bank Tutup hingga September 2026, Ada dari DIY dan Jawa Tengah
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Pertengkaran/boldsky.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Pertengkaran dalam rumah tangga adalah bumbu-bumbu pernikahan, asalkan kejadiannya tidak sering terjadi.
Adu argumen, perdebatan soal hal-hal kecil lumrah terjadi pada hubungan pernikahan.
Ketika Anda menghadapi masalah rumah tangga, ada baiknya menjaga agar pertengkaran tidak meledak dan diperpanjang.
Bagi para suami khususnya, ada trik untuk menghadapi istri yang sedang marah, agar cepat mereda.
Berikut tipsnya dilansir dari Times of India :
1. Jangan kehilangan kesabaran
Tidak peduli seberapa marah istri Anda, jangan kehilangan kesabaran. Ingat, setidaknya satu orang dalam pertengkaran harus tetap waras dan mengelola emosinya dengan baik. Jika Anda berdua kehilangan kesabaran, pertengkaran mungkin tidak akan pernah terselesaikan. Anda hanya perlu ingat bahwa ini akan segera berakhir, jadi tahanlah sedikit.
2. Pahami penyebabnya
Apakah istri Anda lelah dari tugasnya sehari-hari? Apakah dia sering mengomel karena ini? Sudah saatnya Anda memahami permintaannya. Biarkan dia melampiaskan frustrasi dan kemarahan pada Anda, sehingga dia bisa merasa lega. Pelepasan adalah cara yang bagus untuk menjaga perkelahian yang sedang berlangsung.
3. Berkomunikasi
Komunikasi adalah kuncinya. Kecuali Anda membicarakannya, Anda berdua tidak akan tahu apa masalahnya. Memang benar, jika istri Anda marah, biarkan dia memberi tahu Anda tentang perasaannya. Tapi kemudian Anda juga harus menahan diri. Tunggu sampai dia tenang, lalu bicarakan perasaan Anda.
4. Katakan padanya betapa bersyukurnya Anda memilikinya
Bawa hadiahnya, bantu pekerjaannya dan buat dia merasa diterima. Sekarang terserah Anda bagaimana Anda bisa membuatnya merasa istimewa. Berikan perhatian dan cinta padanya, dan ini secara otomatis akan menenangkannya. Dia kemudian akan mulai fokus pada perlakuan khusus yang Anda berikan padanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.