Marc Marquez Dibayangi Kutukan Mandalika Jelang GP Indonesia
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Iyut Bing Slamet
Harianjogja.com, JAKARTA - Iyut Bing Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, aktris 52 tahun yang juga adik dari Adi Bing Slamet ini dinyatakan positif metamfetamin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers, Sabtu (5/12/2020).
"Statusnya tersangka, dari hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin," ujar Kombes Budi Sartono.
Tak hanya itu, adik kandung aktor Adi Bing Slamet ini juga mengakui sebelumnya membeli sabu seberat 0,7 gram. Namun sabu tersebut habis terpakai, saat polisi melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli 0,7 gram, makanya yang bersangkutan dijerat pasal pengguna," kata Kombes Budi Sartono.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Akibat perbuatannya, Iyut Bing Slamet terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Budi menjelaskan.
Meski begitu, kemungkinan Iyut Bing Slamet akan menjalani rehabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti saat Iyut ditangkap. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan assessment terhadap mantan penyanyi cilik itu.
Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ponselnya Diretas, Krisna Mukti Bingung karena Ada Video Dirinya Mandi
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua botol alat isap, dua korek gas dan plastik klip untuk tempat menaruh sabu.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bahlil Lahadalia siap dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Energi sekaligus tetap menjabat Menteri ESDM.
KDMP Sumbersari Sleman telah berjalan enam bulan, tetapi pengelolaan belum penuh karena menunggu verifikasi, serah terima gedung, dan regulasi.