Antrean Ketapang-Gilimanuk 17 Km, Dermaga Jadi Kendala
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Reza Artamevia dalam giat rilis di Polda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020). /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia kini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido Jawa Barat karena kasus narkoba yang menjeratnya. Pelantun "Aku Wanita" itu sudah berada di sana sejak Kamis (10/9/2020).
"Selama proses penyidikan, tersangka RA [Reza Artamevia] dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (11/9/2020).
Yusri menambahkan, keputusan untuk menitipkan Reza Artamevia berdasarkan hasil asesmen atau penilaian BNNP DKI Jakarta. Sebab sebelumnya, mantan istri Adjie Massaid itu telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke BNN.
"RA [direhabilitasi] hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhab," jelas Yusri.
Meskipun Reza Artamevia telah menjalani rehabilitasi, namun proses hukum mantan backing vokal Dewa 19 ini tetap berlanjut.
Apalagi, penyidik Direktorat Reserse Narkoba terus mengembangkan kasus Reza Artamevia. Kepada polisi, ibunda Aaliyah Massaid ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang kini berstatus buron. Kini, mereka tengah memburu penyuplai sabu kepada penyanyi 45 tahun tersebut.
Sebelum berada di Lido, Jawa Barat, Reza Artamevia dibawa ke Unit Narkoba Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Namun tak berselang lama, ia pun dipindahkan.
Terungkapnya Reza Artamevia yang mengonsumsi narkoba berawal dari penangkapannya di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 September 2020. Penyanyi 45 tahun itu diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan lalu. Alasannya, karena pandemi virus corona yang membuatnya terus berada di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bahlil Lahadalia siap dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Energi sekaligus tetap menjabat Menteri ESDM.
KDMP Sumbersari Sleman telah berjalan enam bulan, tetapi pengelolaan belum penuh karena menunggu verifikasi, serah terima gedung, dan regulasi.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.