UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Lina di sidang perdana perceraiannya. /Okezone-Oris Riswan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polisi merilis isi laporan Rizky Febian atas kejanggalan kematian Lina Jubaedah. Rizky membuat laporan dengan dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Benarkah Lina meninggal dibunuh?
"Itu kan laporan awal itu yang dilaporkan Rizky Febian itu Pasal 338 (KUHP/tentang pembunuhan) dan Pasal 340 (KUHP/tentang pembunuhan berencana). Dari dasar laporan itu, polisi menindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Upaya penyelidikan sudah dilakukan personel Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Selain autopsi jenazah Lina, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Lalu adakah indikasi Lina meninggal dibunuh?
"Ya kan nanti tergantung dari hasil Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan. Apa hasilnya nanti dirilis," kata Galih.
Konferensi pers soal penyebab kematian meninggalnya mantan istri dari pelawak Sule ini rencananya akan dirilis pada Jumat (31/1) besok.
Rizky Febian melapor dengan dua pasal yaitu, Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun"
Sementara Pasal 340 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Meski melaporkan dengan pasal pembunuhan, Rizky memang tak menulis siapa terlapornya.
"Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti," kata Galih.
Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) lalu. Penyebab kematian Lina menimbulkan teka teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Transformasi Digital Menuju Smart Province membahas pentingnya teknologi, integrasi data, SDM, regulasi, dan literasi untuk membangun DIY sebagai Smart Province
John Herdman antusias menghadapi Anthony Hudson di final FIFA ASEAN Cup 2026. Duel Indonesia vs Thailand digelar di SUGBK, Senin (5/10).
Drama dua gol injury time membawa Indonesia ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 9-2 atas Bangladesh.
Portugal menang 4-2 atas Denmark di Nations League 2026-2027 meski tanpa Cristiano Ronaldo dan mempertahankan rekor sempurna
Bedah buku Pariwisata Kontemporer Indonesia di Jogja membahas perkembangan pariwisata, literasi digital, inovasi, dan tantangan industri di era teknologi.