Prabowo: Banyak Negara Kini Datang ke RI Cari Beras
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Ilustrasi dokter/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok nusantara yang juga disebut sebagai program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dicoret oleh Mahkamah Agung.
Dicoretnya WKDS, karena MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Daeng M Faqih mengatakan bahwa meski WKDS telah dihapus namun ada program pengganti yang disebut Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS).
PPDS ini, sambung dia, diharapkan dapat menjamin ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di daerah-daerah terpencil.
"Program dokter spesialis ke daerah itu tetap ada, tapi memang setelah tidak diwajibkan jumlahnya agak menurun. Bukan karena kualitas programnya," kata Daeng saat ditemui Suara.com di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, (5/11/2019).
Untuk itu, Daeng bersama IDI mengusulkan adanya program beasiswa bagi dokter spesialis yang disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah.
"Karena kalau dijadikan program beasiswa bahkan bisa sampai 100 persen, maka saat pendaftaran pertama ada perjanjian yang sifatnya sukarela. Jadi kalau setuju, awal-awal setelah luljs mengabdi dulu selama satu tahun. Jadi pemenuhan distribusi dokter spesialis akan kembali tersedia," katanya.
Daeng sendiri mengaku setelah program WKDS gugur dan digantikan oleh PPDS, jumlah dokter spesialis di daerah pelosok menurun.
"Iya ada penurunan, tapi masih berjalan dengan baik. Penurunan tentu ada, tapi animo (tugas di pelosok) masih bagus," ungkapnya.
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan WKDS lewat putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres No.4/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU No,39/1999 tentang HAM dan UU No.19/1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Karena alasan itu pula, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Program Pendayagunaan Dokter Spesialis PPDS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Chelsea resmi menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Simak profil, kontrak, dan target The Blues di musim mendatang.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.